EDISIINDONESIA.id – Selebritas Azizah Salsha telah memaafkan dua YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Meski memberikan maaf, proses hukum terhadap keduanya tetap berlanjut.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Resbob dan Bigmo, Kamis (5/3/2026).
Kuasa hukum Azizah Salsha, Anandya Dipo Pratama mengatakan, kliennya tidak lagi menyimpan dendam. Namun, proses hukum tetap dijalankan agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial.
“Azizah sudah memaafkan, tetapi Azizah ingin memberikan efek jera bagi seluruh rakyat Indonesia agar mengetahui bahwa hal-hal seperti ini jangan sampai terulang kembali,” kata Anandya saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, konten yang diunggah kedua YouTuber tersebut berdampak luas terhadap Azizah Salsha dan keluarganya. Terlebih, sebelum menyebarkan informasi tersebut, keduanya tidak melakukan klarifikasi atau komunikasi langsung.
Ia menegaskan, kasus ini diharapkan menjadi pengingat agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial.
“Ini sebagai efek jera agar ke depan bersosialisasi dengan bijak dalam sosial media. Jangan sembarang berkata, bertabayun dulu kepada orangnya sebelum mengetahui kebenarannya,” lanjutnya.
Proses hukum terhadap kedua tersangka berlanjut setelah upaya mediasi antara kedua pihak tidak mencapai kesepakatan.
“Dua kali mediasi deadlock dan tidak bisa mendapatkan hasil yang lebih baik untuk damai. Untuk secara memaafkan sudah, tapi aturan hukum tetap ingin dijalankan,” ujarnya.
Penyidik Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dalam waktu dekat.
“Kalau jadwal dari penyidik, Resbob yang saat ini tengah menjalani penahanan atas kasus SARA dan etnik Sunda di tahanan Polda Jawa Barat akan menjalani pemeriksaan pada 10 Maret 2026, sedangkan Bigmo akan menjalani pemeriksaan pada 12 Maret 2026,” tutupnya. (edisi/bs)
Comment