Setelah Ramadhan, Pemkot Kendari Akan Tertibkan Pedagang yang Jualan di Median Jalan dan Drainase

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Kota Kendari melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban terhadap pedagang yang beroperasi di sekitar median jalan dan di atas drainase.

Langkah ini akan diberlakukan mulai 1 April 2026, usai bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Kepala Satpol PP Kota Kendari, Maman Firmansyah, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menjalankan tahap sosialisasi kepada para pedagang.

“Kita masih tahap sosialisasi. Per 1 April, masyarakat yang masih berjualan di bahu jalan maupun di atas drainase akan kita tertibkan,” ujarnya.

Selama Ramadhan, penjual takjil masih diperbolehkan beraktivitas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat berbuka puasa. Namun izin ini hanya bersifat sementara dan tidak akan dilanjutkan setelah bulan suci berakhir.

Selain itu, pedagang kaki lima (PKL) juga diatur mengenai waktu berjualan. Mereka diperbolehkan beroperasi mulai sore hingga malam, dengan syarat harus menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan sekitar.

Pemkot Kendari berharap kebijakan ini dapat menciptakan ketertiban ruang publik, menjamin kelancaran lalu lintas, serta memastikan fungsi drainase di kawasan perkotaan berjalan dengan baik.(**)

Comment