Dilarang Partai, Anggota DPRD Butur Lis Sustini Membantah Isu Mengelola MBG

BUTUR, EDISIINDONESIA.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara, Lis Sustini, menepis informasi yang menyatakan dirinya mengelola Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Kulisusu Utara, wilayah di mana ia memiliki basis pemilihan.

Dihubungi melalui pesan WhatsApp, Lis Sustini menjelaskan bahwa tuduhan mengenai dirinya mengelola MBG tidak benar.

“Maaf pak, saya tidak mengelola MBG. Bukan saya yang mengelola, hanya menyewakan ruko milik suami,” ucap Sekretaris Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Buton Utara pada Senin (2/3/2026).

Lis Sustini menambahkan bahwa secara administrasi dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan pengelolaan MBG tersebut, dan ruko yang disewakan bukan atas namanya melainkan suaminya.

Sementara itu, Juru Bicara DPD PDIP Sulawesi Tenggara (Sultra), Agus Sana’a, menegaskan bahwa secara hukum tidak ada kader PDIP—baik dari jajaran pengurus, pejabat publik, anggota legislatif, maupun kepala daerah/wakil kepala daerah—yang dibenarkan terlibat dalam bisnis MBG.

“Secara hukum, tidak ada kader di jajaran pengurus, anggota legislatif, atau kepala daerah/wakil kepala daerah yang boleh terlibat dalam bisnis MBG,” kata Agus melalui pesan WhatsApp pada Senin (2/3/2026).

Terkait sanksi, Agus menyebutkan bahwa partai akan mengambil tindakan terhadap kader yang terbukti terlibat, namun tidak serta-merta memberikan sanksi pemecatan.

“Sanksi sudah pasti ada, tapi tidak sampai pada pemecatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kader yang telah memperoleh porsi pengelolaan MBG sebelum surat edaran (SE) terkait larangan diterbitkan akan diminta menyerahkan pengelolaannya kepada pihak lain.

“Namun jika yang bersangkutan tetap bersikeras mengelola MBG, barulah partai memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dari keanggotaan partai,” tutupnya.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen partai dalam menjaga integritas serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan program pemerintah.(**)

Comment