KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus tindak pidana (TP) narkotika jenis sabu di Jalan Permata Biru, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RD (24), warga Desa Towua, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka. RD diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kolaka.
Kasi Humas Polres Kolaka AKP Dwi Arif menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (24/2/2026) melalui program Kapolres Kolaka bertajuk Sahabat Polri.
Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah Jalan Permata Biru, Kelurahan Lamokato.
“Informasi bahwa adanya masyarakat yang terduga pelaku tindak pidana narkotika yang berada di wilkum polres kolaka yang Sering melakukan transaksi jual beli paket yang diduga narkotika jenis shabu yang bertempat di Jalan Permata Biru Kelurahan Lamokato Kecamatan Kolaka,” katanya, Jumat (27/2/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan lokasi yang diduga sering digunakan pelaku untuk melakukan transaksi.
Saat dilakukan pemantauan, petugas mendapati RD masuk ke salah satu rumah warga dengan tergesa-gesa menggunakan sepeda motor Honda CRF warna putih. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi.
Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), RD mengakui hendak mengedarkan sabu dengan metode “tempel”, yakni menyimpan barang di suatu lokasi, memotret tempat penyimpanan, lalu mengirimkan foto tersebut kepada calon pembeli.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti, yakni 24 sachet plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 27,59 gram.
Rinciannya, 22 sachet ditemukan di dalam dompet kecil yang disimpan di dalam ransel, serta dua sachet lainnya berada di dalam bungkus rokok merek Surya.
Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, tiga ball plastik klip bening kosong, empat buah pipet, satu kantong kain, satu dompet, satu ransel hitam, serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna putih.
Tersangka mengakui seluruh paket sabu tersebut berada dalam penguasaannya dan sebelumnya disembunyikan di dalam ransel untuk diedarkan.
Selanjutnya, RD beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kolaka guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kolaka menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka dan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (**)
Comment