KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang pria berinisial OIL (25) diamankan personel Polsek Kemaraya asal Jawa Timur dugaan kasus penggelapan satu unit motor.
Kapolsek Kemaraya IPTU Busran mengatakan bahwa kejadian ini bermula saat korban bersama temannya sedang duduk didepan pasar sentral kota Kendari.
Disaat bersamaan, pelaku terlihat dalam kondisi lapar sehingga korban memberikan uang senilai Rp20 ribu dan meminjamkan motor untuk keperluan membeli makanan.
“Tiba-tiba terlapor dalam keadaan lemas kemudian korban bertanya “kenapa mas kamu belum makan” terlapor tersenyum kemudian korban memberikan uang Rp20.000 untuk membeli makanan dan meminjamkan motor merk honda genio milik korban,” kata Busran, Jumat (27/2/2026).
Bukannya membeli makanan, motor tersebut dibawa lari oleh pelaku dan dijualnya senilai Rp2,5 juta rupiah melalui aplikasi Facebook.
“Bukannya terlapor pergi membeli makananan akan tetapi motor tersebut dibawa lari dan dijual kepada orang lain sebesar Rp 2,5 juta melalui aplikasi facebook,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp15 juta rupiah hingga melayangkan laporan ke Polsek Mandonga agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa saksi lainnya, Polsek Kemaraya menemukan dua alat bukti untuk menetapkan OIL sebagai tersangka.
Lebih lanjut, kata dia, personel Polsek Kemaraya segera bergerak cepat dan meringkus pelaku pada Rabu (25/2/2026).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 486 KUHP tentang pencurian dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. (**)
Comment