Pegawai Bea Cukai Ditangkap terkait Penemuan Uang Rp5 Miliar di Sebuah Safe Haouse

EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP), terkait penemuan uang Rp 5 miliar di sebuah safe house di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penetapan Budiman sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan dari perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC.

“Penetapan tersangka BPP ini dari pemeriksaan sejumlah tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya serta rangkaian penggeledahan yang dilakukan, termasuk temuan lima koper berisi uang Rp 5 miliar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).

Menurut Budi, lima koper berisi uang tunai tersebut ditemukan saat penggeledahan di safe house Ciputat. Penyidik kemudian menelusuri asal-usul dana tersebut yang diduga berkaitan dengan para tersangka, termasuk Budiman.

Uang Rp 5 miliar itu disebut tidak hanya terkait kegiatan kepabeanan, tetapi juga cukai. Dana tersebut diduga merupakan hasil suap atau penerimaan gratifikasi dari proses pengurusan jalur impor.

“Uang-uang yang ditemukan diduga berasal dari proses kepabeanan dan juga cukai. Ini masih terus didalami oleh penyidik,” tegasnya.

Budiman ditangkap di kantor pusat DJBC Jakarta sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C KUHP baru. Budiman menjadi tersangka ke-7 dalam perkara ini.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka lain, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026 Rizal (RZL), Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan (ORL), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND), Manager Operasional PT BR Dedy Kurniawan (DK), pemilik PT Blueray John Field (JF),

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, 5-24 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK turut mengamankan uang tunai berbagai mata uang senilai Rp 40,5 miliar serta logam mulia 5,3 kilogram senilai Rp 15,7 miliar.

Modus perkara ini adalah pengaturan dan pengkondisian jalur importasi agar barang milik PT Blueray dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang impor ilegal, palsu, dan KW diduga bebas masuk ke pasar domestik.

KPK juga mengungkap adanya dugaan jatah bulanan Rp 7 miliar untuk oknum di DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 guna meloloskan pengaturan jalur importasi tersebut. Penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. (edisi/bs)

Comment