KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tekanan publik kembali menghadang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna tahun anggaran 2024.
Ini bukan merupakan desakan pertama kalinya terhadap kasus yang muncul dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024.
Dalam LHP tersebut disebutkan adanya kekurangan volume pekerjaan pada delapan paket proyek belanja modal bidang jalan, jaringan, dan irigasi di PUPR Muna.
Bagi aktivis Pemuda Orator Sulawesi Tenggara (Predator Sultra), temuan resmi lembaga negara ini seharusnya menjadi dasar untuk segera melakukan penyelidikan.
“Kami sudah mengajukan laporan sejak 12 Januari 2026, namun hingga akhir Februari belum ada informasi terkait langkah hukum lanjutan,” tegas perwakilan Predator Sultra, Sarfan.
Menanggapi desakan tersebut, Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Irwan Said, menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam tahap penelaahan.
Menurutnya, banyak laporan dan LHP yang masuk sehingga perlu dipastikan terlebih dahulu rincian laporan, kegiatan, serta kabupaten yang dimaksud sebelum ditindaklanjuti.
“Semua laporan yang masuk akan kami proses sesuai mekanisme, termasuk yang disuarakan oleh mahasiswa maupun aktivis,” ujarnya pada Senin (22/2/2026).
Predator Sultra menilai Kepala Dinas PUPR Muna sebagai pengguna anggaran memiliki tanggung jawab yang tidak bisa dihindarkan atas pelaksanaan proyek tersebut.
“Harus ada pemanggilan dan pemeriksaan agar keadaan menjadi jelas. Lambannya respons bisa memunculkan persepsi negatif dan spekulasi liar di tengah publik,” tambah Sarfan.
Saat ini laporan tersebut masih dalam proses penanganan administrasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Namun, Predator Sultra menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan siap melakukan aksi lanjutan jika tak ada perkembangan signifikan. Publik pun tengah menunggu komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.(**)
Comment