Dua Pria di Bombana Diamankan Polisi Usai Miliki 16 Sachet Bening Berisi Sabu 14,95 Gram

BOMBANA, EDISIINDONESIA.id – Dua orang pria masing-masing berinisial HB dan A berhasil diamankan Polres Bombana yang diduga berperan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini sebagai bentuk tindak lanjut informasi dari warga sekitar yang menyatakan terdapat dua orang pria kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di sekitar kamar kost pelaku A bertempat di Kelurahan Daule, Kecamatan Rumbia.

Alhasil, pada Rabu (28/1/2026) Tim Satresnarkoba Polres Bombana segera melakukan pemantauan secara berkala dan segera meringkus dua pelaku sedang berada dalam kamar kost.

Kasi Humas Polres Bombana IPTU Abdul Hakim menyampaikan bahwa saat dilakukan penggeledahan, tim satreskoba menemukan paket narkotika yang tersimpan dalam pembungkus tissu merk montis berisi 16 sachet plastik bening ukuran kecil diduga berisi sabu seberat 14,95 gram.

“Ditemukan paket narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam pembungkus tissu merek Montis yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan 16 (enam belas) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut akan dijual kembali. Selanjutnya, Tim Satresnarkoba membawa para pelaku menuju Polres Bombana untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Selajutnya personil Satresnarkoba mengamankan 2 orang tersebut bersama barang bukti yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika dan dibawa ke Mapolres Bombana guna proses lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI. No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika jo UU RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (**)

Comment