MUNA, EDISIINDONESIA.id- Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Masalili (PPKD Masalili) mengeluarkan klarifikasi resmi terkait aduan yang diajukan Bakal Calon Kades ABD. RAHMANSYAH melalui kuasa hukumnya MUHAMMAD ICHSAN, S.H., M.H. yang diduga mencoba mendiskreditkan panitia dengan informasi yang tidak benar di masyarakat.
Dalam klarifikasi yang ditujukan kepada Ketua Desk Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Kabupaten Muna, PPKD Masalili, Rahmat Hidayat menyatakan bahwa seluruh tugas dan keputusan yang diambil selalu berdasarkan regulasi yang berlaku, yaitu Keputusan Bupati Muna Nomor 100.3.3.2/474/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pilkades Antar Waktu.
Rahmat menjelaskan bahwa keputusan untuk mendiskualifikasi ABD. RAHMANSYAH melalui Pengumuman Nomor 01/PPKD/DMS/I/2026 didasarkan pada hasil verifikasi yang menemukan beberapa kelalaian pribadi dalam pengurusan berkas, terutama terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“SKCK pertama yang diajukan tertulis keperluan untuk MELAMAR PEKERJAAN, sedangkan SKCK kedua yang diganti di luar jadwal verifikasi tertulis untuk PENCALONAN KEPALA DESA. Penggantian berkas di luar jadwal tahapan verifikasi (27 Desember 2025 – 2 Januari 2026) tidak dibenarkan sesuai peraturan,” jelas Rahmat, bagian dari klarifikasi.
PPKD Masalili juga mengungkap adanya dugaan gangguan dalam proses pengambilan keputusan, termasuk tindakan 4 anggota panitia yang mengabaikan rapat finalisasi, membuat keputusan tandingan melalui grup WhatsApp baru, serta peran yang dinilai tidak netral dari sebagian anggota BPD Masalili dalam memecah belah internal panitia.
Selain itu, panitia menegaskan bahwa kuasa hukum kliennya melakukan langkah tidak profesional dengan memberikan somasi sebelum adanya putusan yang merugikan, serta memiliki pemahaman keliru terkait peraturan yang berlaku untuk Pilkades Antar Waktu.
“Peraturan yang dirujuk kuasa hukum adalah untuk Pilkades biasa, bukan Pilkades Antar Waktu. Rujukan yang tepat adalah Pasal 116 hingga 120 Peraturan Bupati Muna Nomor 48 Tahun 2022 dan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/474/2025,” jelas panitia.
PPKD Masalili berharap Tim Desk Pilkades Kabupaten Muna dapat mengambil langkah klarifikasi berdasarkan regulasi yang ada dan mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, untuk meminimalisir polemik yang berpotensi berkembang.
Klarifikasi ini juga ditembuskan kepada Camat Kontunaga, Pj. Kepala Desa Masalili, Ketua BPD Masalili, dan masyarakat umum.(**)
Comment