KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Sejumlah simpatisan guru Mansur tersangka dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur berkumpulan di halaman kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (6/1/2025).
Sejumlah simpatisan ini didominasi oleh emak-emak yang mengenakan pakaian batik Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan kaos berwarna hitam bergambar guru Mansur bertuliskan #lawan +620.
Dari pantauan media ini sekitar pukul 11.39 WITA, terlihat sejumlah simpatisan duduk melantai di sekitaran gedung kantor Pengadilan Tinggi Sultra.
Kehadiran para simpatisan ini bertujuan untuk mengawal jalannya sidang putusan banding tersangka Mansur setelah sebelumnya divonis 5 tahun pidana penjara.
Orang tua siswa SDN 2 Kendari Hasteti menyebut bahwa tersangka tidak melakukan perbuatan seperti yang disangkakan.
“Karna kami itu sebenarnya melihat guru Mansur tidak bersalah,” katanya.
Selain itu, kata Hasteti, Mansur di kenal sebagai pribadi yang baik dan kerap memberikan uang jajanan kepada para siswa.
Hasteti menduga ada sebuah kejanggalan dalam proses persidangan guru Mansur. Pasalnya, terdapat seorang saksi yang tidak dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan.
Hingga berita ini diturunkan, para simpatisan masih berada di halaman kantor Pengadilan Tinggi Sultra untuk menunggu hasil dari sidang putusan banding. (**)
Comment