KOLUT, EDISIINDONESIA.id- Sebuah video yang memperlihatkan pesta dengan minuman keras (miras), musik DJ, penampilan penyanyi berpakaian minim, hingga kembang api di area proyek pembangunan Puskesmas Latowu, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, telah beredar luas di media sosial dan menarik perhatian publik.
Peristiwa tersebut berlangsung pada malam pergantian Tahun Baru, tepatnya dari Rabu (31/12/2025) hingga Kamis (1/1/2026).
Pelaksanaan kegiatan di lingkungan fasilitas layanan kesehatan membuat publik mengkritik terkait pengawasan dan penegakan aturan.
Kapolsek Batu Putih, Iptu Burhan, SH, yang dikonfirmasi pada Jumat (2/1/2026) menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak pernah menerbitkan izin keramaian untuk acara tersebut.
Permohonan izin sempat diajukan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Latowu, namun ditolak karena tidak layak.
“Awalnya disampaikan hanya akan ada kegiatan musik elektronik, namun setelah permohonan resmi diajukan, kami menolaknya karena lokasinya berada di area puskesmas.
Selain itu, pada malam pergantian tahun, personel kami harus melakukan pengamanan mobile di dua wilayah kecamatan sehingga tidak bisa fokus di satu titik,” jelasnya.
Penolakan izin sudah disampaikan kepada Sekdes dan pihak kepolisian juga telah meminta agar kegiatan dibatalkan. Namun, acara tetap berlangsung.
Kapolsek mengaku sempat melintas saat patroli sekitar pukul 23.00 Wita dan melihat situasi sunyi dengan hanya terdengar musik, sebelum kemudian fokus menangani kejadian lain di perempatan Batu Putih yang melibatkan pengendara diduga mabuk.
Aparat kepolisian baru mengetahui detail acara setelah video tersebut viral. Saat ini, Polsek Batu Putih telah memanggil penyelenggara kegiatan H. Minu dan Kepala Puskesmas Latowu untuk memberikan keterangan dan klarifikasi awal.
“Kami sedang mendalami kronologis, proses perizinan, serta dugaan pelanggaran yang terjadi, terutama terkait Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 11 Tahun 2007 tentang Larangan Minuman Beralkohol yang telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2018,” ujar Iptu Burhan.
Jika ditemukan unsur pidana, pelaku bisa dikenai ancaman hukuman kurungan hingga 18 bulan dan denda hingga Rp250 juta, tergantung jenis pelanggarannya.
Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengetahui asal minuman beralkohol dan seluruh pihak yang terlibat.(**)
Comment