Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru yang Sudah Diteken Presiden Prabowo

EDISIINDONESIA.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengoperasionalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai hari ini, Jumat (2 Januari 2025).

“Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Pidana (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Menurutnya, seluruh penyelidik, penyidik, dan jaksa yang bertugas telah dipersiapkan secara khusus untuk menjalankan peraturan baru tersebut.

“Secara teknis, kami juga telah melakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas, seperti bimbingan teknis, Focus Group Discussion (FGD), serta pelatihan teknis kolaboratif lainnya,” tambah Anang.

Tak hanya itu, jajaran Kejaksaan mulai dari tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) telah memiliki pedoman dan petunjuk teknis (juknis) yang jelas.

“Dari sisi kebijakan teknis, berbagai perubahan Standar Operasional Prosedur (SOP), pedoman, dan juknis telah dilakukan agar tercipta keseragaman dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” jelasnya.

KUHP dan KUHAP baru resmi diberlakukan setelah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada akhir Desember 2025 lalu. Hal ini dikonfirmasi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada akhir bulan lalu dengan mengatakan, “Sudah diteken.” (edisi/rmol)

Comment