KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Green Institute Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak keras aktivitas pertambangan batu gamping yang dilakukan PT Hoffmen Energi Perkasa dan PT Ramadhan di sekitar Pulau Senja, Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.
Kegiatan tersebut dinilai sebagai kejahatan lingkungan karena lokasinya berada di kawasan ekologis tinggi sekaligus destinasi wisata masyarakat setempat.
Pembukaan hutan, pengerukan, dan eksploitasi material tidak hanya mengancam ekosistem pesisir dan laut, tetapi juga merusak keberlanjutan ruang hidup lokal.
Muhammad Rahim, pimpinan Green Institute Sultra sekaligus inisiator aksi, menyatakan bahwa praktik kedua perusahaan tersebut mencerminkan industri ekstraktif yang mengabaikan perlindungan lingkungan dan kepentingan publik.
“Pulau Senja bukan objek wisata semata, melainkan ruang hidup masyarakat. Setiap hari dikunjungi warga dan wisatawan, namun kini keindahan dan kelestariannya terancam oleh pertambangan tidak bertanggung jawab,” tegas Rahim pada Jumat (2/1/2026).
Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan administratif. Selain sanksi administratif, penegakan hukum pidana wajib dilakukan terhadap Direktur Utama kedua perusahaan.
Green Institute juga menyoroti aspek perizinan jika kedua perusahaan mengklaim memiliki izin, maka izin tersebut harus diuji secara terbuka dan transparan karena mengindikasikan kemungkinan kelalaian, pembiaran, atau penyalahgunaan kewenangan oleh otoritas terkait.
Di tingkat daerah, lembaga tersebut mendesak Bupati Konawe Selatan untuk mengambil langkah tegas, antara lain mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang diduga lalai.
Selain pelanggaran lingkungan, kedua perusahaan juga diduga melakukan sejumlah pelanggaran serius:
Aktivitas pertambangan tidak sesuai dengan peruntukan ruang dan daya dukung lingkungan
Penggunaan jalan nasional untuk hauling yang menimbulkan debu, kerusakan jalan, dan keresahan masyarakat
Tidak memiliki atau melanggar ketentuan AMDAL serta mengabaikan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Atas dasar itu, Green Institute Sultra mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap aktivitas dan perizinan kedua perusahaan.
“Kami menilai kejahatan lingkungan ini bersifat masif, sistematis, dan merugikan publik. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” ujar Rahim.
Sebagai tindak lanjut, akan digelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri, KLHK RI, dan Kementerian ESDM RI pada pekan depan, serta menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
Green Institute juga mendesak Mabes Polri untuk memanggil, memeriksa, dan menindak tegas pihak terkait, sementara KLHK dan Kementerian ESDM diminta mencabut seluruh izin dan menjalankan penegakan hukum pidana tanpa kompromi.
Lembaga tersebut menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, sampai seluruh pihak bertanggung jawab diproses hukum dan Pulau Senja terbebas dari ancaman kejahatan lingkungan.(**)
Comment