Akibat Dendam Pribadi, 7 Pria di Buton Aniaya Remaja hingga Tewas

BUTON, EDISIINDONESIA.id – Kepolisian Resor (Polres) Buton mengamankan tujuh orang pria terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang remaja berinisial LP (15). Peristiwa tragis tersebut terjadi di Desa Nambo, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, pada Sabtu (27/12/2025) lalu.

Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung oleh Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndaraha, saat ekspos perkara di Mapolres Buton, Rabu (31/12/2025).

Ketujuh terduga pelaku masing-masing berinisial AP (18), AR (14), FQ (17), TG (15), FA (24), AF (17), dan AG (19). Dari jumlah tersebut, tiga orang masih berstatus sebagai pelajar. Sementara korban dan seluruh pelaku diketahui berasal dari Kelurahan Kamaru, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton.

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat korban LP bersama dua rekannya, LB dan R, tengah menonton acara joget di Lapangan Futsal Desa Nambo sekitar pukul 23.45 WITA. Tiba-tiba, salah satu pelaku mendatangi mereka dan langsung memukul LB menggunakan kepalan tangan.

Usai pemukulan tersebut, LB melarikan diri. Pelaku TG sempat melakukan pengejaran, namun tidak berhasil. Saat kembali ke lokasi kejadian, TG mendapati korban LP telah dianiaya oleh sejumlah pelaku lainnya, yakni AR, AP, FQ, AF, FA, dan AG.

“Pelaku TG kemudian ikut melakukan pemukulan terhadap korban yang saat itu sudah dikeroyok oleh para pelaku lainnya,” jelas AKBP Ali Rais.

Dalam aksi penganiayaan tersebut, pelaku AG diketahui menggunakan senjata tajam jenis badik dan menikam korban sebanyak dua kali, masing-masing ke arah perut kiri dan dada kiri korban.

Akibat luka tusuk tersebut, korban tidak sadarkan diri dan sempat dilarikan ke Puskesmas Lawele. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh tenaga medis.

Ia mengungkapkan, motif penganiayaan diduga dipicu dendam pribadi. Korban disebut sebelumnya pernah melakukan penganiayaan terhadap beberapa pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(**)

Comment