Jhon dan Simon Diduga Nama di Balik Tambang Ilegal PT Bososi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) mengangkat bicara dengan nada tegas mengenai sengkarut kasus PT Bososi Pratama di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang diduga dikuasai oleh mafia tambang Jhon dan Simon yang terus merajalela meskipun putusan Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan kepemilikan sah pada Jason Kariatun dkk.

Ketua Umum GPMI, Andrianto S.Pi, langsung mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera turun tangan memastikan supremasi hukum ditegakkan dan mengakhiri praktik mafia tambang yang diduga didukung oleh oknum penegak hukum.

Andrianto menyoroti kejanggalan parah dalam penanganan kasus ini, terutama penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Kariatun padahal putusan MA yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) telah menyatakan dia sebagai pemilik sah PT Bososi Pratama. Situasi ini, menurutnya, telah mencoreng parah integritas penegakan hukum di sektor pertambangan.

“Kontradiksi yang mencengangkan: MA memenangkan pihak sah, tapi aktivitas tambang masih dikuasai oleh Jhon, Simon, dan kelompok ilegal mereka. Kita curiga ada oknum Polri yang melindungi mereka wibawa hukum akan hancur jika ini dibiarkan,” tegas Andrianto dalam keterangan persnya di Kendari, Minggu (28/12/2025).

Ia juga menekankan dugaan kriminalisasi terhadap pihak sah yang terlalu jelas, termasuk DPO Kariatun. Kuasa hukum Kariatun telah membantah tuduhan melarikan diri dan mengklaim telah memberitahukan kepergiannya ke luar negeri untuk berobat namun penegak hukum tetap menegaskan status DPO.

Kejadian lebih menyedihkan dengan wafatnya Catur, karyawan PT Bososi Pratama yang sah, pada Sabtu (27/12/2025). Kematiannya diduga akibat tekanan psikologis setelah dipanggil Bareskrim Polri terkait tugas administrasi perusahaan sesuatu yang Andrianto sebut sebagai bagian dari upaya sistematis untuk menekuk pihak sah agar mafia Jhon dan Simon tetap mengeruk kekayaan alam.

“Ini bukan sekadar kejanggalan, tapi kejahatan. Kematian Catur harus diusut tuntas sampai ke akarnya siapa yang bertanggung jawab atas tekanan yang menyebabkan ini?” imbuhnya.

GPMI melalui Andrianto menuntut Kapolri memenuhi poin krusial:

1. Mengedepankan keadilan berdasarkan putusan MA yang inkracht.
2. Transparansi penuh dalam penyelidikan.
3. Mencabut status DPO Kariatun dan menghentikan kriminalisasi pihak sah.
4. Memberantas mafia tambang Jhon, Simon, dan oknum yang menjadi beking mereka.
5. Memberikan perlindungan hukum kepada pihak sah.

“GPMI akan terus mengawasi kasus ini tanpa lelah. Kapolri harus menunjukkan komitmen presisi – berani tanggapi tegas, jangan biarkan mafia dan oknum merusak nama baik Polri,” pungkas Andrianto.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi tetap berupaya mendapatkan tanggapan dari Ditreskrimum Polda Sultra dan pihak-pihak terkait. (**)

Comment