KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari lakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan non narkotika periode September – Desember, Kamis (18/12/2025).
Kepala Kejari Kendari Ronal H. Bakara mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk tindak lanjut dari keputusan pengadilan negeri Kendari.
“Pemusnahan ini bentuk tindak lanjut dari putusan pengadilan negeri kendari yang telah inkrah sehingga wajib untuk dilakukan pemusnahan,” kata Ronal saat diwawancarai media ini.
Lebih lanjut, kata dia, barang bukti narkotika yang dimusnahkan kali ini sejumlah 19 perkara diantaranya, sabu-sabu seberat 516,37 gram, sinte 156,6 gram, ganja 512,4 gram dan 23 obat tablet penggugur kandungan.
Ia menambahkan barang bukti non narkotika sebanyak 22 perkara berupa alat komunikasi handphone, 16 senjata tajam jenis badik, parang dan pisau, 1 senapan angin, dan 5 mata busur, pakain dan timbangan digital.
Ronal menegaskan bahwa Kota Kendari masuk kategori zona merah peredaran narkotika. Olehnya, ia menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk memerangi peredaran barang haram ini secara bersama-sama. (**)
Comment