KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian yang terjadi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Konawe. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari berbagai laporan dan aduan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Satreskrim Polres Konawe bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 15.00 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial GL (24) yang diduga kuat terlibat dalam sejumlah tindak pidana pencurian.
Dari hasil penelusuran awal, diketahui bahwa GL bersama dua rekannya, yakni RA (24) dan satu orang lainnya, diduga pernah melakukan pencurian di sebuah bengkel yang beralamat di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Barang-barang yang dicuri berupa peralatan bengkel, di antaranya satu unit gerinda, satu unit bor listrik, satu unit mesin impact, satu unit mesin las, satu set kunci sok, serta barang dagangan bengkel seperti oli, lahar, ban trail, dan besi-besi tua. Kasus tersebut dilaporkan oleh Arman ke Polres Konawe.
Kasi Humas Polres Kolaka IPTU Andi Abd. Gafur menyampaikan GL juga mengakui bahwa pada Minggu (12/12/2025), dirinya bersama RA dan HD (31) melakukan pencurian solar di salah satu kios di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha. Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial.
“Saudara GL juga membenarkan bahwa pada hari minggu tanggal 12 Desember 2025, saudara GL bersama dengan temannya RA dan HD (31) juga telah melakukan pencurian solar di salah satu kios di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha yang mana perbuatan mereka terekam CCTV dan viral dimedia sosial,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku berada di sebuah rumah kos di Desa Puonua, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe. Tim opsnal kemudian berhasil mengamankan dua orang, yakni HD dan M. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial R berhasil melarikan diri melalui ventilasi kamar kos.
Kedua terduga pelaku yang diamankan selanjutnya dibawa ke Polres Konawe untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa M juga pernah terlibat dalam pencurian solar dari mobil truk di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, bersama T dan R. Peristiwa tersebut dilaporkan oleh Ismail Nur, S.Si ke Polsek Unaaha.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah gerinda, satu buah alat las, dan satu buah jerigen kosong.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Pihak Satreskrim Polres Konawe menyatakan akan terus melakukan langkah hukum lanjutan, mulai dari pembuatan laporan polisi, pendalaman penyelidikan dan penyidikan, pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron, hingga pencarian barang bukti tambahan. (**)
Comment