KPK Periksa Mantan Menag Yaqut dan Dua Tokoh Asosiasi Haji

EDISIINDONESIA.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji periode 2023-2024 dengan memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas beserta dua tokoh dari asosiasi penyelenggara haji, Selasa siang (16/12/2025).

Jurubicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, kedua tokoh asosiasi yang diperiksa adalah mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) M Tauhid Hamdi, serta Ketua Umum Gabungan Pengusaha Haji, Umrah dan Wisata Halal Nusantara (Gaphura) Ali Moh Amin.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi.

Kedua saksi tersebut telah hadir memenuhi panggilan dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sedangkan Yaqut yang tiba pada pukul 11.42 WIB terlihat terburu-buru dan enggan memberikan pernyataan kepada wartawan, hanya menyampaikan “Nggak ada (yang mau disampaikan). Mohon izin ya, saya masuk dulu ya izin.”

Ini bukan pertama kalinya Yaqut diperiksa KPK. Sebelumnya, dia juga telah dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025 dan diperiksa pada 1 September 2025.

Penyelidikan perkara ini sudah dimulai sejak 8 Agustus 2025 dengan menggunakan Sprindik Umum, didasarkan pada Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Anti-Korupsi 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini terkait pembagian 20 ribu kuota tambahan haji yang diperoleh dari pertemuan bilateral Presiden Jokowi dengan Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman pada Oktober 2023. Berdasarkan UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah 2019, pembagian kuota harus 92 persen reguler dan 8 persen khusus.

Namun, dalam Keputusan Menag Nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada Januari 2024, 20 ribu kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi 10 ribu reguler dan 10 ribu khusus.(**)

Comment