Jemi Syafrul Imran Resmi Dilantik Anggota PAW DPRD Konawe

KONAWE, EDISIINDONESIA.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe pada Rabu (3/12/2025) telah melantik secara resmi Jemi Syafrul Imran, S.E., sebagai anggota pengganti antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe, Imade Asmaya, S.Pd., MM.

Proses pengangkatan ini dimulai dari pemberhentian anggota sebelumnya, H. Rustam, S.E., berdasarkan surat dari DPC Partai Gerindra Konawe. Seluruh proses administrasi, termasuk penyampaian nama calon pengganti kepada KPU dan Gubernur Sulawesi Tenggara, telah diselesaikan dan berpuncak pada terbitnya Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/498 Tahun 2025 pada 24 November 2025.

Inti acara adalah pengucapan sumpah/janji Jemi Syafrul Imran, yang dianggap sebagai komitmen moral di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa untuk bekerja positif bagi kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat. Setelah pembacaan keputusan gubernur dan prosesi sumpah, Imade Asmaya secara resmi menetapkan Jemi sebagai anggota baru yang akan menduduki posisi di Komisi 3 DPRD.

Dalam sambutannya, Imade Asmaya menyampaikan selamat datang dan harapan agar kehadiran Jemi membawa semangat baru dalam pengabdian masyarakat menuju “Konawe Bersahaja”, dengan menekankan kerja sama, konsistensi dalam menjalankan sumpah, dan pertanggungjawaban. Acara juga dihadiri oleh Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST., yang memberikan sambutan dan arahan.

Rapat Paripurna ditutup dengan ketukan palu tiga kali, doa, dan harapan agar tugas yang diemban membawa kebaikan bagi pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Konawe.(**)

Comment