Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Sultra, Ini Tiga Poin Kesimpulannya

KENDARI, EDISIINDONESIA.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Komisi III DPRD Sultra merekomendasikan 3 poin kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas polemik lahan di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Salah satunya poin krusialnya, adalah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe Perwakilan Konkep agar segera mendistribusikan sertifikat hasil TORA kepada pemilik lahan di Desa Sukarela Jaya guna menghentikan polemik saling klaim mengklaim kepemilikan lahan di wilayah tersebut.

RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi didampingi oleh Aksan Jaya Putra dan Salam Sahadia.

Selain itu turut hadir Wakil Bupati Konkep Andi Muhammad Lutfi, BPN Konawe Perwakilan Konkep, Kadis Perikanan dan Kelautan, Pihak PT. Gema Kreasi Perdana (GKP), Camat Wawonii Tenggara, Kepala Desa Sukarela Jaya, dan Mahasiswa dari Teknik Vokasi Universitas Halu Oleo (UHO).

suasana rapat dengar pendapat komisi III dprd sultra

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi melalui Abdul Salam Sahadia, Anggota Komisi III DPRD Sultra menyampaikan tiga kesimpulan RDP kepada forum RDP, Selasa (22/3/2022).

“Pertama, bahwa seluruh regulasi tentang pertambangan yang melekat yang ada di Wawonii (Konkep) patut kita hormati sebagai produk hukum negara, jika ada hal-hal yang bertentangan dan atau tumpang tindih dengan aturan-aturan lain menurut kajian hukum yang lainnya, silahkan kita ajukan keberatan pada proses hukum sesuai dengan lembaga yang berlaku. Itu yang pertama, karena kita tidak dapat debatable,”kata Salam Sahadia.

Lanjutnya lagi, bahwa yang kedua, bahwa soal penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Konkep yang menurut kawan-kawan masih ada kejanggalan, masukan sana sini, keberatan, dan kritik.

“Maka dalam kesempatan yang baik ini, saya berharap dan meminta Pemkab Konkep agar terbuka dan membuka diri untuk di kritik dan atau dibedah secara terbuka oleh seluruh stakeholder yang ada terutama kepada adik-adik mahasiswa yang hari hadir dan mengatakan bahwa masih banyak catatan-catatan yang penting,”bebernya.

Sambungnya lagi, selebihnya adalah seluruh dokumen yang melekat tentang kesesuaian RTRW ini, agar sebaiknya diberikan kepada mahasiswa untuk mereka lakukan pengkajian secara mendalam, karena bukan hal yang tidak mungkin untuk kita ubah, sarana-sarana yang menurut kita semua masih memerlukan perubahan-perubahan.

“Yang ketiga adalah kepada BPN yang menjadi obyek sengketa dari seluruh pergerakan yang dari dulu-dulu, sampai dinamika pertambangan hari ini, tapi obyek sengketanya soal penyerobotan lahan, untuk itu kepada BPN segera melakukan pembagian sertifikat kepada pemilik tanah yang ada disana didudukan dengan alas hukum, dan itu sesuai dengan apa yang ada disana, supaya tidak terjadi saling klaim mengklaim tanah disana,”
“Untuk itu tiga point ini, menjadi kesimpulan dalam RDP saat ini, yang nanti akan kita lakukan kontroling dan pengawasan,” tutupnya.(adv)

Comment