Mudah dan Cepat, Begini Cara Perpanjang STNK Online Tanpa Perlu ke Samsat

EDISIINDONESIA.id – Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor.

Dokumen ini memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang setiap tahun sebagai bentuk legalitas administrasi kendaraan.

Selain itu, terdapat pula perpanjangan lima tahunan yang disertai penggantian pelat nomor agar data kendaraan tetap tercatat secara resmi.

Perpanjangan STNK menjadi bukti sah bahwa kendaraan tersebut terdaftar secara legal dan dapat digunakan di jalan raya tanpa melanggar aturan.

Sebaliknya, jika masa berlaku STNK habis dan tidak diperpanjang, pemilik kendaraan bisa dikenai sanksi karena dianggap tidak memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

Kini, proses perpanjangan STNK semakin mudah berkat hadirnya layanan Samsat Online Nasional (Samolnas). Melalui aplikasi ini, masyarakat tidak lagi perlu datang dan mengantre di kantor Samsat.

Cukup menggunakan ponsel, perpanjangan STNK bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Hanya saja, layanan ini baru mencakup perpanjangan tahunan, sementara untuk perpanjangan lima tahunan tetap harus dilakukan secara langsung di Samsat.

Sebelum memulai proses perpanjangan STNK secara online, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yakni KTP asli dan fotokopi milik pemilik kendaraan (sesuai dengan nama di BPKB atau STNK), STNK asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan, dan dana sesuai besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayarkan.

Setelah semua dokumen siap, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunduh aplikasi Samolnas melalui Google Play Store atau App Store.

Setelah diinstal, pengguna dapat mendaftar akun baru dan melengkapi data diri secara akurat, termasuk data kendaraan seperti nomor polisi dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Ketika seluruh data telah diisi dengan benar, pengguna dapat melanjutkan ke tahap pengesahan. Pada tahap ini, pilih Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang akan disahkan, lalu tekan Lanjut.

Selanjutnya, informasi mengenai biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) akan muncul di layar.

Pengguna kemudian dapat menggeser tombol Kirim Dokumen TBPKP dan memasukkan alamat pengiriman dokumen.

Setelah itu, sistem akan menampilkan rekapitulasi biaya, dan pengguna tinggal menekan tombol Lanjut untuk menuju ke pilihan metode pembayaran.

Setelah memilih metode pembayaran, klik Kode Bayar dan perhatikan jumlah tagihan beserta petunjuk pembayaran yang tertera di layar.

Perlu diingat bahwa kode pembayaran hanya berlaku selama dua jam sehingga pembayaran harus segera dilakukan.

Proses ini dapat diselesaikan melalui transfer bank yang telah bermitra dengan Samolnas, seperti BCA, Mandiri, BRI, BNI, BTN, Permata Bank, dan CIMB Niaga.

Bagi pengguna yang tidak memiliki rekening di bank-bank tersebut, tersedia alternatif pembayaran melalui platform e-commerce seperti Bukalapak dan Tokopedia.

Dengan sistem digital ini, perpanjangan STNK menjadi jauh lebih praktis, efisien, dan hemat waktu. Masyarakat kini bisa mengurus kewajiban administrasi kendaraan tanpa perlu mengantre lama di Samsat, cukup dengan beberapa sentuhan di layar ponsel.(edisi/pojoksatu)

Comment