EDISIINDONESIA.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai kinerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) belum menunjukkan hasil signifikan. Ia memandang, satgas tersebut lebih baik dibubarkan.
Menurutnya, Satgas BLBI lebih banyak menimbulkan kegaduhan dibanding memberikan dampak nyata bagi negara. Padahal, satuan tugas yang dibentuk untuk mengejar penunggak utang BLBI senilai Rp 110,45 triliun itu sudah berjalan selama empat tahun.
“Nanti saya lihat seperti apa ini (Satgas BLBI), tetapi saya sih melihatnya kelamaan, hasilnya enggak banyak-banyak amat, cuma bikin ribut saja,” ujar Purbaya dalam media gathering Kemenkeu secara daring, dikutip Minggu (12/10/2025).
Ia menilai, keberadaan Satgas BLBI tidak memberikan dampak nyata. Karena itu, ketimbang menimbulkan polemik, satgas tersebut dinilai lebih baik diakhiri.
“Impact-nya enggak banyak-banyak amat. Daripada bikin ribut, mungkin akan kita akhiri Satgas itu (BLBI),” lanjutnya.
Meski begitu, Purbaya menyebut pihaknya akan melakukan asesmen lebih lanjut sebelum mengambil langkah terkait keberlanjutan Satgas BLBI. Ia menegaskan, keputusan tersebut harus dipertimbangkan secara matang.
Purbaya memang tidak memiliki kewenangan langsung untuk membubarkan Satgas BLBI, karena satuan tugas itu dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021, yang kemudian diperpanjang dengan Keppres Nomor 14 Tahun 2023.
Kendati demikian, ia memiliki posisi strategis dalam Satgas BLBI karena Kementerian Keuangan merupakan salah satu anggota utamanya. Selain itu, sebagian besar aset dan piutang yang ditangani satgas berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu.
Langkah Satgas BLBI sebelumnya sempat menimbulkan polemik. Beberapa waktu lalu, menteri keuangan digugat oleh putri mendiang Presiden Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana (Tutut Soeharto), terkait kasus BLBI.
Tutut tidak terima dengan keputusan menkeu yang mencegah dirinya bepergian ke luar negeri sebagai penanggung utang perusahaan yang memiliki kewajiban kepada negara atas kasus BLBI.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025, Purbaya menyatakan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada, yang diklaim memiliki kewajiban terhadap negara terkait BLBI.
Namun, gugatan tersebut telah dicabut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Purbaya juga mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Tutut Soeharto terkait hal tersebut. (edisi/bs)
Comment