KOLAKA, EDISIINDONESIA.id- Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) semakin gencar melakukan penindakan terhadap perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terindikasi melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan.
Pada hari Kamis, 25 September 2025, Satgas PKH Halilintar melakukan tindakan tegas dengan menyegel lahan milik tiga perusahaan tambang di Kabupaten Kolaka yang terbukti masuk dalam kawasan hutan.
Komandan Koordinator Wilayah (Dankorwil) Satgas PKH, Kolonel Ramadhon, mengungkapkan bahwa tiga perusahaan tersebut adalah PT Toshida, PT Surya Lintas Gemilang, dan Perusda Aneka Usaha Kolaka.
“Saat ini, baru tiga IUP yang dipasangi plang, namun proses verifikasi dan penindakan masih terus berjalan, karena masih banyak kasus serupa di Sultra,” ujarnya.
Kolonel Ramadhon menjelaskan bahwa ketiga IUP ini sebelumnya telah menjalani proses verifikasi di Jakarta. “Kami di Kolaka hanya melaksanakan pemasangan plang sebagai tindak penertiban hukum,” tambahnya.
Terkait sanksi yang akan diberikan, Kolonel Ramadhon menegaskan bahwa setiap pelanggaran pasti akan ada sanksinya, dan kewenangan untuk menentukan sanksi tersebut berada di tangan Kejaksaan Agung.(**)
Comment