EDISIINDONESIA.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Pembatalan aturan tersebut diumumkan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam jumpa pers yang dihadiri oleh enam pimpinan KPU RI lainnya di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 16 September 2025.
“Kami telah menggelar rapat khusus untuk menyikapi hal ini dan menerima masukan untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kami anggap penting,” ujar Afifuddin.
“Misalnya, dengan Komisi Informasi Publik, karena hal ini berkaitan dengan data-data, informasi, dan seterusnya,” sambungnya.
Afifuddin menegaskan bahwa isu yang menyebutkan adanya upaya dari KPU RI untuk melindungi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan menerbitkan Keputusan 731/2025 adalah tidak benar.
Oleh karena itu, Afifuddin, yang pernah menjabat sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, memastikan bahwa pihaknya telah mengambil keputusan untuk mencegah persepsi negatif terus tertuju kepada KPU RI.
“Akhirnya, secara kelembagaan, kami memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731/2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan KPU,” demikian pernyataan Afifuddin.(edisi/rmol)
Comment