AMMKU Desak DPRD Kolut Cabut IUP PT ABB yang Diduga Bermasalah

KOLUT, EDISIINDONESIA.id- Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kolaka Utara (AMMKU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Utara (Kolut) pada (3/9/2025) lalu. RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kolut, Fitra Yudi.

Dalam pertemuan tersebut, AMMKU mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kolut bersama DPRD Kolut untuk menerbitkan surat rekomendasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI terkait evaluasi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugrah Bukit Besar (ABB).

Selain itu, AMMKU juga meminta agar dilakukan upaya hukum terkait dugaan kejanggalan dalam penerbitan IUP PT ABB yang dianggap tidak sesuai prosedur. Hal ini merujuk pada Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) tentang tata cara dan proses penerbitan IUP. Diketahui bahwa wilayah IUP PT ABB meliputi tiga kecamatan, yaitu Batu Putih, Tolala, dan Porehu.

AMMKU menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi mereka, terdapat dugaan kuat bahwa penerbitan IUP PT ABB tidak sesuai prosedur. Dugaan ini diperkuat dengan surat balasan dari Pemda Kolut nomor 100.3/695/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Kolut, H. Jumarding, yang menyatakan bahwa:

1. No. 540/126 Tahun 2014: Luas 2.473 Ha, berlaku 15 Mei 2014 – 15 Mei 2029, tidak ditemukan.

2. No. 540/119 Tahun 2014: Luas 501 Ha, berlaku 10 Maret 2014 – 10 Maret 2029, tidak ditemukan.

-3. No. 540/128 Tahun 2014: Luas 1.008 Ha, berlaku 16 Juli 2014 – 16 Juli 2029, tidak ditemukan.

Direktur LBH Patowonua, Wawan Kore, menyampaikan, “Kami meminta DPRD Kolut bersama Pemda Kolut segera mengeluarkan surat rekomendasi evaluasi ke ESDM RI bahwa IUP PT ABB dengan menggunakan SK Bupati tidak pernah dikeluarkan oleh Pemda Kolut, serta melakukan upaya-upaya hukum terkait kejanggalan penerbitan IUP PT ABB,

“Kami pikir semua jelas, Pemda sendiri tidak mengakui pernah menerbitkan IUP PT ABB dan lucunya yang tertuang di modi berbeda dengan hasil PTUN, atas dasar tersebut segera berbuat mengingat harkat dan martabat kita sudah diinjak-injak. Kami meminta waktu dalam seminggu sudah ada hasil, jangan biarkan kami tidak percaya lagi kepada perwakilan-perwakilan kami yang ada di sini, karena kami sebagai konstituen memiliki hak konstitusi untuk menggugat ketidakbecusan kinerja para perwakilan kami.”

Wakil Ketua I DPRD Kolut menyatakan dukungan terhadap aspirasi yang disampaikan dan berjanji akan segera berkonsultasi dengan Pemda Kolut terkait langkah-langkah yang akan ditempuh.

“Insya Allah dalam seminggu kami sudah menyampaikan hasilnya terkait langkah-langkah apa yang akan kami tempuh bersama Pemda Kolaka Utara,” tegasnya.(**)

Comment