KOLUT, EDISIINDONESIA.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Qubah Lawaki Jaya di Kecamatan Tolala untuk tahun anggaran 2021-2022.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kejari Kolaka Utara melalui rilis resmi di kantor kejaksaan, Kolaka Utara, pada hari Selasa, 26 Agustus 2025.
Ketiga tersangka tersebut berinisial TS, M, dan T. Penetapan ini dilakukan setelah hasil penghitungan kerugian negara dikeluarkan oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kasipidsus Kejari Kolaka Utara menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini, berdasarkan audit, mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar. Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah melakukan tindak pidana yang merugikan negara.
“Ketiga tersangka terancam dijerat undang-undang tindak pidana korupsi. Mereka akan ditahan mulai hari ini,” kata Zul Kurniawan Akbar.
“Ini adalah komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” tegas Zul.(**)
Comment