Kasus Tambang Ilegal Kolut: Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan Berkurang

KOLUT, EDISIINDONESIA.id– Belasan barang bukti hasil pertambangan ilegal di Kolaka Utara (Kolut), yang disita Bareskrim Polri beberapa bulan lalu, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut.

Barang bukti tersebut meliputi 2 kapal tongkang, 11 unit excavator, dan 3 mobil dump truk.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa hanya satu unit dump truk yang dilimpahkan ke kejaksaan, sementara barang bukti lainnya dikabarkan dikembalikan ke pihak perusahaan.

Humas Kejari Kolaka Utara, saat dikonfirmasi, mengarahkan awak media untuk datang langsung ke kantor agar mendapatkan penjelasan dari bidang yang menangani.

“Terkait informasi itu, silakan datang ke kantor agar dijelaskan oleh bidang terkait,” tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (25/8/2025).

Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Fernando Oktober, membenarkan bahwa barang bukti tersebut dititipkan di Polres Kolaka Utara. “Polres Kolaka Utara hanya dititipkan barang bukti. Kami hanya memfasilitasi tempat saja,” ujarnya.

Publik kini menanti keterbukaan informasi terkait pelimpahan barang bukti hasil tindak pidana pertambangan di Kolaka Utara.(**)

Comment