Bupati Lira Mubar Desak Gubernur Sultra Copot Kadis PUPR, Diduga Rekayasa Mekanisme Pengadaan Proyek Dermaga

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Desakan agar Gubernur Sulawesi Tenggara segera mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sultra, La Ode Muhammad Nurjaya, semakin menguat. Kepala Dinas tersebut diduga merekayasa mekanisme pengadaan untuk memuluskan proyek pembangunan Dermaga Bangko di Muna Barat yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Muna Barat, Deddy Walengke, menyatakan pihaknya telah menelusuri Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) baik milik Pemprov Sultra maupun Pemkab Muna Barat, dan tidak menemukan paket proyek dermaga tersebut, baik melalui tender, non-tender, maupun skema swakelola resmi.

“Kalau proyek miliaran tidak muncul di LPSE, indikasinya kuat bahwa mekanisme pengadaan disembunyikan. Satu-satunya cara menghindari tender untuk pekerjaan konstruksi besar hanya melalui swakelola, tapi swakelola punya syarat ketat dan tidak boleh dialihkan sepenuhnya ke kontraktor swasta,” kata Deddy, Rabu (13/8).

Menurut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, swakelola hanya sah bila pekerjaan dilaksanakan langsung oleh instansi pemerintah atau kelompok masyarakat, dengan pihak ketiga hanya mengerjakan sebagian kecil. Penggunaan e-catalog pun tidak relevan untuk pembangunan dermaga, karena e-purchasing hanya diperuntukkan bagi barang atau jasa dengan spesifikasi baku, bukan konstruksi khusus.

“Kalau ada skema swakelola yang ujung-ujungnya seluruh proyek dikerjakan kontraktor pilihan, itu jelas rekayasa administrasi. Kami menduga Nurjaya berkongsi dengan pihak tertentu untuk mengamankan paket dan mengalirkan APBD ke kroninya,” tegas Deddy.

LIRA menilai, praktik seperti ini berpotensi melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi tentang penyalahgunaan kewenangan, dan bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta persaingan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Perpres 12/2021.

Atas dasar itu, LIRA mendesak Gubernur Sultra segera mencopot Nurjaya dari jabatannya untuk menghindari potensi intervensi dan mencegah kebocoran APBD.

“Menunggu terlalu lama hanya memberi ruang bagi Kadis untuk mengatur proyek lain. Ini ancaman nyata bagi keuangan daerah,” ujar Deddy.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan rekayasa mekanisme pengadaan proyek Dermaga Bangko tersebut.(**)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Comment