Kuasa Hukum Jonathan Rrizzy Tepis Keterlibatan Dwi Ariyanti

EDISIINDONESIA.id – Kuasa hukum Jonathan Frizzy alias Ijonk, Ida Bagus Ivan Dharmadipraja membantah Ririn Dwi Ariyanti terlibat dalam kasus hukum Ijonk terkait penyalahgunaan obat keras lewat media vape. Hal tersebut diungkapkan Ivan dikutip dari Channel Youtube, Kamis (14/8/2025).

“Tidak sama sekali terlibat, karena kalau terlibat pasti dia (Ririn Dwi Ariyanti) di BAP, dan dia enggak sama sekali (tahu dan terlibat),” ungkap Ivan.

Ivan juga menyatakan, Ririn Dwi Ariyanti memang tidak mengetahui sama sekali bisnis yang dijalani kekasihnya itu.

Baca Juga: Ririn Belum Lihat Ijonk, Benny Simanjuntak: Saya yang Nyuruh!

“Yang jelas tidak ada hubungan sama sekali kasus ini sama dia termasuk asistennya. Jadi pure ini Ijonk yang mengerjakan,” tambahnya.

Ijonk sendiri menyatakan akan terus kooperatif menjalani proses hukumnya dan dirinya pun minta doa agar bisa terus dikuatkan menghadapi permasalahan hukumnya ini.

“Yang jelas saya akan kooperatif saja, doain saja semuanya bisa cepat selesai,” tutupnya.

Jonathan Frizzy alias Ijonk didakwa atas kasus dugaan penyelundupan dan peredaran rokok elektrik (vape) mengandung zat etomidate. Atas kasus yang menjeratnya itu, Jonathan Frizzy dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ia juga diduga sebagai inisiator dan koordinator dalam jaringan penyelundupan vape mengandung etomidate, zat yang tergolong obat keras dan berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Ijonk resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II A Tangerang atas dugaan vape obat keras tersebut sejak Senin (14/7/2025) lalu dan kini kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. (edisi/bs)

Comment