Penyanyi Marcell Siahaan Jabat Komisioner LMKN Periode 2025-2028

EDISIINDONESIA.id – Penyanyi Marcell Siahaan dilantik menjadi komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025-2028 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).

Marcell bergabung sebagai komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait bersama William, Ahmad Ali Fahmi, Suyud Margono, dan Yusak Irwan Setiono. Sementara itu, Komisioner LMKN Pencipta diisi oleh Makki “Ungu” Omar, Andi Mulhanan Tombolotutu, M Noor Korompot, Dedy Kurniadi, dan Aji M Mirza Ferdinand.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Senin (11/8/2025), Marcell mengatakan amanah tersebut merupakan tanggung jawab besar. Ia menerimanya demi kepentingan bangsa dan negara.

“Alhamdulillah, masih dipercaya. Bismillahirrahmanirrahim. Demi Merah Putih,” tulisnya.

Sebagai Komisioner LMKN yang baru, Marcell bersama timnya dituntut segera menyelesaikan berbagai persoalan.

Tugas mereka antara lain menyusun pedoman tarif royalti, memperkuat basis data nasional lisensi dan karya, mempercepat proses distribusi royalti, meningkatkan efektivitas penarikan dari pengguna komersial, serta menjalin kerja sama erat dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pelaku industri kreatif. (edisi/bs)

Comment