DP3A dan KB Sultra Gelar Advokasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Butur

BUTUR, EDISIINDONESIA.id-Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A) dan KB Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan advokasi kebijakan layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun 2025 di Kabupaten Buton Utara. Acara ini berlangsung di Aula Hotel Sara’ea, Buranga, pada Senin, 11 Agustus 2025.

Kegiatan dibuka oleh Kepala DP3A dan KB Provinsi Sultra, Dr. Dra. Hj. Zanuriah, M.Si. Turut hadir Kepala DP3A Buton Utara, Direktur Lambu Ina, Sekretaris TP PKK Buton Utara, Sekretaris Bappeda Buton Utara, perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, DPMD, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, RSUD, para Camat, Lurah, Darma Wanita, BKMT, tokoh adat, organisasi sosial, dan perwakilan pasangan suami istri dari Buton Utara.

Dalam sambutannya, Zanuriah menjelaskan bahwa advokasi ini bertujuan untuk membangun komitmen dan memperkuat koordinasi antar berbagai pihak terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Ini adalah faktor penting dalam pencegahan dan penanganan kasus, terutama Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sering terjadi di masyarakat,” jelasnya.

Mantan Kepala BKD Sultra ini juga menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai karakter dan kasih sayang untuk mencegah praktik kekerasan.

“Selain itu, lembaga layanan pencegahan dan penanganan kasus dari semua tingkatan harus diterapkan secara konsisten. Unit Pelayanan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang ada harus bekerja maksimal dalam memberikan pendampingan dan penanganan setiap kasus kekerasan,” tegasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buton Utara, La Nita, S.Pd, M.M., menambahkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) adalah fenomena gunung es yang memerlukan penanganan serius untuk melindungi hak-hak mereka dan memberikan rasa aman.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mencapai kesetaraan gender, mengurangi kasus kekerasan, meningkatkan kualitas penanganan kasus, dan meningkatkan kualitas layanan perlindungan khusus anak,” terangnya.

Strategi penguatan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan meliputi edukasi dan sosialisasi, penanganan cepat dan terpadu, pemberdayaan korban, dan koordinasi lintas sektor.

“Peran masyarakat sangat penting dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak, termasuk melaporkan dugaan kekerasan, mendukung korban, menjadi relawan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM), dan menjadi agen perubahan anti kekerasan,” sambungnya.

Direktur Lambu Ina, Yustina Fendrita, S.Sos., M.PP, M.Si, seorang praktisi di bidang kekerasan perempuan dan anak dari Kota Kendari, menjelaskan bahwa akar permasalahan KDRT sangat kompleks dan beragam, meliputi faktor individu, keluarga, dan sosial.

“Faktor-faktor ini saling berkaitan dan berkontribusi terhadap terjadinya KDRT. Faktor individu meliputi masalah kesehatan mental, pola asuh, serta rendahnya tingkat pendidikan dan pemahaman agama,” pungkasnya.(**)

Comment