Fakta Terungkap di ATR/BPN: PT. MS Belum Pernah Ajukan HGU

JAKARTA, EDISIINDONESIA.id– Klaim mengenai pengajuan izin Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT. Marketindo Selaras (MS) menemui titik terang. Berbeda dengan pernyataan Kepala Tata Usaha (KTU) PT. MS, Ahmad Nasrun Bokia, yang sebelumnya menyebutkan bahwa dokumen HGU perusahaan sedang dalam proses pengajuan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), fakta yang terungkap justru sebaliknya.

Kasubid HGU Kementerian ATR/BPN, Muhammad Rahman, saat menerima puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pemuda dan Mahasiswa (HIPMA) Konawe Selatan (Konsel)-Jakarta yang menggelar aksi demonstrasi di depan kantor kementerian, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan HGU dari PT. Marketindo Selaras.

“Secara administrasi, belum ada permohonan resmi yang masuk dari PT. Marketindo Selaras terkait penerbitan HGU,” jelasnya pada Senin, (11/8/2025).

Ketua Umum HIPMA Konsel-Jakarta, Adrian, dalam orasinya menjelaskan bahwa konflik sosial di delapan desa yang masuk wilayah klaim PT. MS, atau yang bersinggungan dengan rencana lahan HGU perusahaan, telah mencapai tahap yang memprihatinkan.

“Bukan sekadar potensi konflik, tapi sudah ada kasus penganiayaan akibat perselisihan lahan. Jika HGU diberikan kepada PT. MS, ketegangan ini akan meningkat dan bisa memicu konflik horizontal yang lebih besar,” tegasnya.

Adrian menambahkan bahwa HIPMA Konsel-Jakarta menilai Kementerian ATR/BPN memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap penerbitan HGU tidak memicu konflik horizontal di masyarakat.

“Kami meminta Kementerian ATR/BPN mematuhi prinsip kehati-hatian, mengedepankan kepentingan masyarakat, dan tidak hanya mempertimbangkan kepentingan korporasi,” ujarnya.

HIPMA Konsel-Jakarta juga mengkritisi dugaan kurangnya sosialisasi dan minimnya partisipasi publik dalam proses pengelolaan lahan oleh PT. Marketindo Selaras. Menurut mereka, masyarakat yang terdampak langsung seharusnya dilibatkan secara aktif sebelum ada keputusan terkait status tanah.

Adrian menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal tuntas persoalan antara PT. MS dan masyarakat. “Jangan sampai ada celah bagi perusahaan yang bisa merugikan masyarakat dan memicu perpecahan di daerah kami,” pungkasnya.(**)

Comment