Bandel Soal Jamrek, Kementerian ESDM Beri Teguran Keras 89 Perusahaan Tambang di Sultra

foto, ilustrasi pertambangan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali melayangkan surat peringatan keras kepada sejumlah perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban penempatan Jaminan Reklamasi (Jamrek).

Surat bernomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 5 Agustus 2025, yang berisi Sanksi Administratif Peringatan Ketiga, ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melanggar ketentuan penempatan Jamrek sesuai peraturan perundang-undangan.

Surat ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya, B-727/MB.07/DJB.T/2025, tanggal 16 Mei 2025, terkait sanksi administratif peringatan kedua.

Dirjen Minerba menetapkan tiga kriteria perusahaan yang dikenakan peringatan ketiga:

1. Pemegang IUP yang sebelumnya sudah mendapat peringatan kedua.

2. Perusahaan yang seluruh wilayah IUP-nya masih aktif hingga 2025.

3. Pemegang IUP yang tidak mengajukan atau belum mendapatkan penetapan atas permohonan penempatan Jamrek dan/atau Pascatambang.

Berdasarkan data terlampir, 89 perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) termasuk dalam daftar penerima Peringatan Ketiga Sanksi Administratif Jamrek. Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang masih rendah terhadap ketentuan reklamasi tambang di wilayah tersebut.

Sanksi ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, khususnya:

– Pasal 22, yang mengatur kewajiban penempatan Jamrek dan Pascatambang.
– Pasal 50, yang menetapkan sanksi administratif bagi pemegang IUP yang tidak patuh.

Dirjen Minerba menegaskan bahwa peringatan ketiga ini akan otomatis dibatalkan jika perusahaan telah mendapatkan surat penetapan dan menempatkan Jamrek sesuai ketentuan hingga akhir tahun 2025.

Surat peringatan tersebut ditandatangani oleh Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi di Kementerian ESDM dan direktorat terkait.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendorong pelaksanaan reklamasi tambang yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan.(**)

Comment