KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan terhadap M Fajar, Direktur PT Altan Bumi Barokah (AMBO), Sulawesi Tenggara, mandek di Polda Sultra.
Meskipun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada 17 Juli 2025 dan nama M Fajar tercantum sebagai tersangka di situs resmi Kejaksaan, penetapan tersangka hingga kini belum dilakukan.
Dugaan intervensi dari oknum “orang besar” di Mabes Polri dan Komisi III DPR RI menjadi sorotan. Kuasa hukum korban, Andri Darmawan, menduga penyidik takut menetapkan M Fajar sebagai tersangka karena adanya tekanan tersebut.
Ia bahkan mengklaim M Fajar mencari dukungan ke Komisi III DPR RI. Andri mengancam akan melaporkan penyidik ke Propam dan Wassidik Mabes Polri jika status tersangka tak kunjung ditetapkan pekan ini.
Laporan KDRT ini dilayangkan istri M Fajar, HJR (28), pada Juni 2025. HJR mengaku mengalami penganiayaan berulang kali, termasuk saat hamil, dengan puncaknya pada 2 September 2024 yang membuatnya dirawat di rumah sakit.
Ia mengungkapkan kekerasan fisik dan ancaman pembunuhan dengan airsoft gun yang dialaminya akibat dugaan perselingkuhan suaminya.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, membantah adanya intervensi, mengklaim penundaan penetapan tersangka karena masih menunggu pemeriksaan saksi tambahan.
Namun, lambatnya proses hukum ini menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan akan adanya upaya menghalangi penegakan hukum.(**)
Comment