KONUT, EDISIINDONESIA.id– PT Andi Nurhadi Mandiri (ANM) di Desa Waturambaha, Konawe Utara, dikenai sanksi administratif berupa pembayaran denda PNBP PPKH.
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.359/MenLHK/Setjen/KUM.1/6/2021 yang menetapkan data dan informasi kegiatan usaha PT ANM yang telah terbangun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan kehutanan.
PT ANM termasuk dalam 51 perusahaan yang wajib menyelesaikan denda administratif sesuai UU Cipta Kerja. Perusahaan ini dikenai Pasal 110 karena terdapat areal terbuka indikatif seluas kurang lebih 99,72 hektare.
Pasal tersebut mengatur sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah.
Pemerintah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 untuk mengatasi permasalahan ini.
Satgas tersebut dipimpin oleh Menteri Pertahanan dan melibatkan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri.(**)
Comment