KONAWE, EDIISINDONESIA.id – PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, dikenai sanksi administratif berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Nomor SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021. Keputusan ini terkait pelanggaran izin usaha di kawasan hutan, sebagaimana tercantum dalam data kegiatan usaha tanpa izin tahap III.
PT SCM termasuk dalam 140 perusahaan yang wajib membayar denda administratif PNPB PPKH sesuai UU Cipta Kerja. Sanksi ini berdasarkan Pasal 110 B, yang mengatur sanksi administratif untuk pelanggaran izin usaha di kawasan hutan sebelum 2 November 2020. Sanksinya meliputi penghentian sementara kegiatan, pembayaran denda, dan/atau paksaan pemerintah.
Pemerintah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 untuk menangani pelanggaran serupa. Satgas ini dipimpin Menteri Pertahanan dan melibatkan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri.
PT SCM, yang memiliki kuota RKAB terbesar di Sultra (19.356.000 MT), merupakan perusahaan PMA dengan kepemilikan saham 49% oleh HT Asia Industry Limited (Hongkong) dan 51% oleh Perusahaan Umum Merdeka Industri Mineral.
Komposisi direksi terdiri dari sepuluh orang, termasuk Komisaris Santoso Kartono, I Ketut Pradipta Wirabudi, Wang Renghui, Lin Jiqun, Presiden Komisaris Xiang Jinyu, Direktur Zhang Fan, Wu Huadi, Shi Hingchao, Boyke P. Abidin, dan Presiden Direktur Adi Adriansyah Sjoekri.(**)
Comment