JAKARTA, EDISIINDONESIA.id- Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah mengabulkan permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Advokat pada Rabu, 30 Juli 2025. Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo memutuskan bahwa pimpinan organisasi advokat yang merangkap jabatan negara (seperti menteri atau wakil menteri) harus berstatus nonaktif sebagai ketua organisasi.
Keputusan ini menempatkan Otto Hasibuan, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, dihadapkan pada dua pilihan sulit. Otto Hasibuan, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, harus memilih antara tetap menjabat sebagai Wakil Menteri dengan syarat nonaktif dari Peradi, atau mundur dari jabatan Wakil Menteri.
Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Andre Dermawan, seorang pengacara dari Sulawesi Tenggara, menyusul pengangkatan Otto Hasibuan sebagai Wakil Menteri pada 21 Oktober 2024. Andre berargumen bahwa merangkap jabatan negara menyebabkan organisasi advokat tidak independen dan rentan terhadap intervensi pemerintah, serta berpotensi memicu konflik kepentingan.
Sebagai contoh, Andre menunjuk pada rekomendasi Otto Hasibuan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut Surat Edaran MA Nomor 73 tahun 2015 dan hanya menyumpah advokat yang diusulkan Peradi. Rekomendasi ini, menurut Andre, berpotensi melemahkan organisasi advokat lain dan bertentangan dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XII/2014.
Keputusan MK ini diharapkan dapat menjaga independensi organisasi advokat dan mencegah penyalahgunaan wewenang. Andre menyatakan rasa terima kasihnya atas putusan MK yang ia nilai penting untuk menjaga kemandirian organisasi advokat.(**)
Comment