EDISIINDONESIA.id- Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran yang melarang penangkapan pengguna narkoba oleh anggota kepolisian.
Desakan ini disampaikan melalui keterangan tertulis pada Jumat, 25 Juli 2025, menanggapi pernyataan Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom dan Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang menyebut pengguna narkoba sebagai korban.
Dalam kuliah umum di Universitas Udayana, Bali (15 Juli 2025), Komjen Marthinus Hukom menegaskan pengguna narkoba sebagai korban bandar, sehingga tak selayaknya ditangkap.
Senada, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah tengah berupaya memperbaiki penanganan kasus narkoba dengan mengategorikan pengguna sebagai korban, sejalan dengan perubahan KUHP.
Sugeng menekankan perlunya konsistensi kepolisian dalam menerapkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menekankan rehabilitasi bagi pengguna, bukan hukuman penjara.
Ia mendesak agar anggota Polri di Satuan Narkoba dilarang menangkap pengguna narkoba, dengan sanksi disiplin dan etika bagi yang melanggar.
IPW menerima banyak pengaduan terkait penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polri dalam penanganan kasus narkoba. Pengacara yang ditunjuk seringkali menekan keluarga pengguna dengan meminta uang puluhan hingga ratusan juta rupiah, mengancam dengan pasal pengedar yang hukumannya berat.
Kerjasama yang terkesan dekat antara anggota Polri dan pihak rehabilitasi swasta juga dinilai memperparah situasi, mengingat terbatasnya fasilitas rehabilitasi negeri dan panjangnya antrean.
Oleh karena itu, penerbitan surat edaran tersebut sangatlah penting untuk melindungi pengguna narkoba dan mencegah praktik-praktik koruptif.(edisi/rmol)
Comment