KONAWE, EDISIINDONESIA.id- Aktivitas pertambangan PT Homkey Inti Prima di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menimbulkan kontroversi besar.
Perusahaan ini diduga melakukan pengeboran di hutan lindung tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), melanggar regulasi kehutanan nasional.
Laskar Pemerhati Masyarakat Routa dan Lentera Sultra terbuka mengungkapkan bahwa PT Homkey beroperasi tanpa izin resmi untuk memanfaatkan kawasan hutan lindung.
“PT Homkey sudah melakukan aktivitas pengeboran, tetapi sampai saat ini belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan,” tegas Lentera Sultra pada Jumat malam (11/7/2025).
PT Homkey Inti Prima beroperasi di Routa sejak 2014, saat perizinan masih di bawah Pemerintah Kabupaten Konawe. Kini terdaftar di Minerba Online Monitoring System (MODI) Kementerian ESDM dengan IUP Operasi Produksi nomor 2/I/IUP/PMDN/2024 (berlaku hingga 28 Desember 2032), mencakup area seluas 4.870 hektare.
Namun, keabsahan IUP ini dipertanyakan publik; diduga penerbitannya menyimpang dari prosedur hukum.
Lebih lanjut, IUP PT Homkey diduga tumpang tindih dengan bekas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Ocean Valley Internasional yang telah dicabut.
“Izin PT Ocean Valley Internasional sudah dicabut, lalu wilayahnya ditimpa oleh PT Homkey Inti Prima,” ungkap sumber terpercaya.
Muncul dugaan keterlibatan aktor tertentu yang memuluskan izin PT Homkey, mengabaikan prinsip tata kelola pertambangan yang baik.
Masyarakat dan berbagai pihak mendesak audit menyeluruh terhadap proses penerbitan IUP PT Homkey Inti Prima, menuntut penelusuran hukum transparan untuk memastikan tidak ada pelanggaran perizinan dan pengelolaan lingkungan.
Sampai berita ini diturunkan, PT Homkey Inti Prima belum memberikan keterangan resmi.(**)
Comment