Dugaan Pelanggaran Tambang di Konut, PT PMP Diduga Garap Hutan Lindung Tanpa Izin

KONUT, EDISIINDONESIA.id– Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut) menyoroti aktivitas pertambangan PT Primastian Metal Pratama (PMP) di Kecamatan Lasolo Kepulauan.

Perusahaan tersebut diduga melakukan penambangan di kawasan hutan lindung tanpa memiliki dokumen Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

Ketua P3D Konut, Jefri, mengungkapkan bahwa PT PMP dimiliki oleh Kingbert Benly, seorang pengusaha perhotelan di Kendari.

Berdasarkan daftar kepatuhan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Clear and Clean (CnC) Mineral Logam dan Batu Bara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2019, Kingbert Benly tercatat memiliki tiga perusahaan pertambangan nikel di Konut dan Konawe Selatan (Konsel): PT Pertambangan Bumi Anoa (PBA), PT Putra Intisultra Perkasa (PIP), dan PT PMP. PT PMP, yang terdaftar di posisi ke-84 dari 241 perusahaan tambang, memiliki luas IUP 102 Ha di Kecamatan Lasolo (sebelum pemekaran wilayah).

Jefri menilai aktivitas PT PMP merupakan pelanggaran serius yang memerlukan perhatian aparat penegak hukum (APH) dan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra.

Penambangan di kawasan hutan tanpa PPKH merupakan pelanggaran berat, dan P3D juga menemukan adanya bukaan koridor di lahan antara PT PMP dan PT BSJ.

P3D mendesak APH dan instansi terkait untuk segera bertindak, mengingat identitas pemilik perusahaan telah diketahui.(**)

Comment