Ancaman Pengurangan 50%, BP Haji Negosiasikan Kuota Haji 2026

CEK KELENGKAPAN: Petugas memberiksa dokumen calon jemaah haji kelompok terbang (kloter) 1 di Asrama haji Pondok gede, Jakarta, kemarin (3/6). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

EDISIINDONESIA.id- Kepala Badan Penyelenggara Haji dan Umrah (BPJU) Mochamad Irfan Yusuf melakukan pertemuan dengan Deputi Menteri Haji Arab Saudi untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji 2025 dan membahas persiapan haji 2026.

Pertemuan tersebut membahas isu strategis, terutama ketidakpastian kuota haji Indonesia untuk tahun depan.

Hingga saat ini, Kementerian Haji Arab Saudi belum menetapkan kuota resmi untuk Indonesia, menyusul beberapa kendala selama penyelenggaraan haji 2025.

“Kuota haji Indonesia untuk tahun depan belum ditentukan,” ungkap Gus Irfan di Jeddah, Selasa (10/6/2025). “Biasanya, angka kuota langsung diberikan setelah musim haji selesai.”

Pihak Saudi bahkan sempat menyinggung wacana pengurangan kuota hingga 50%. BPJU pun tengah melakukan negosiasi intensif.

“Ada wacana pengurangan kuota hingga 50 persen. Kami sedang melakukan negosiasi, mengingat manajemen haji 2026 akan beralih ke BPJU dengan sistem manajemen baru,” tambah Gus Irfan.

Arab Saudi mendorong pembentukan task force bersama Indonesia untuk persiapan haji 2026.

Kolaborasi ini bertujuan memastikan akurasi data jemaah, khususnya terkait kesehatan (istita’ah), penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, dan tenda di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Pemerintah Saudi menyoroti kurangnya transparansi data kesehatan jemaah, termasuk kasus jemaah yang meninggal di pesawat.

Arab Saudi juga memberlakukan kebijakan baru, antara lain pembatasan jumlah syarikah maksimal dua perusahaan, pengetatan standar kesehatan jemaah, pengawasan standar hotel dan makanan, serta jumlah kasur per jemaah.

Task force Indonesia-Saudi akan mengawasi penerapan kebijakan ini. Pelaksanaan dam haji hanya diperbolehkan di negara asal atau di Arab Saudi melalui Ad-Dhahi, perusahaan resmi yang ditunjuk kerajaan. Pelanggaran akan dikenakan sanksi.(**)

Comment