BOMBANA, EDISIINDONESIA.id- Polres Bombana kembali berhasil membongkar aktivitas pertambang emas ilegal, kali ini di SP9 Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.
Pengungkapan pada 28 Mei 2025 dini hari ini merupakan yang kedua kalinya dalam satu bulan, menunjukkan komitmen Polres Bombana dalam memberantas kejahatan lingkungan.
Petugas gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam bergerak setelah menerima laporan dari KPHP Unit X Tina Orima dan masyarakat terkait perambahan hutan dan penambangan emas ilegal di kawasan hutan produksi.
Sekitar pukul 01.45 WITA, tim menemukan satu unit excavator SANY warna kuning yang sedang beroperasi.
Satu operator dan enam pekerja yang menggunakan metode tambang manual dan mekanis langsung diamankan.
Barang bukti yang disita meliputi excavator SANY, mesin Dongfeng Shanghai, dan selang penyedot.
Tujuh pelaku, termasuk AM (21 tahun), kini diperiksa intensif di Mapolres Bombana. Kasat Reskrim IPTU Yudha Febry Widanarko menegaskan ini kasus kedua dalam waktu dekat, dengan total dua unit alat berat yang diamankan. Proses hukum akan berjalan profesional dan objektif.
Kepala Desa Wumbubangka, Karman, S.H., mengapresiasi tindakan cepat Polres Bombana dan siap membantu pengawasan.
Polres Bombana berkomitmen meningkatkan pengawasan, berkoordinasi dengan instansi terkait, dan mengajak masyarakat aktif menjaga lingkungan serta melaporkan pelanggaran hukum. Lokasi penambangan akan diverifikasi melalui overlay peta kawasan hutan bersama KPHP Unit X Tina Orima.(**)
Comment