BUTON, EDISIINDONESIA.id- – Mantan Penjabat (PJ) Bupati Buton, La Haruna, dan istrinya yang merupakan anggota DPRD Kota Baubau, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton pada Kamis (15/5/2025).
Laporan tersebut terkait dugaan korupsi yang dilakukan La Haruna saat menjabat sebagai orang nomor satu di Buton.
Laporan dilayangkan oleh Barisan Muda Anti Korupsi Kepulauan Buton dan diterima bagian pengaduan Kejari Buton. Kasus ini bermula dari pengaduan di Polsek Pasarwajo mengenai dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Yongki dan Langkaaba.
Kedua individu tersebut diduga telah mengumpulkan uang dari sekitar 20 kontraktor dengan janji proyek, berjumlah lebih dari Rp2 miliar.
Menurut pengakuan Yongki, pengumpulan uang tersebut atas perintah La Haruna, dan sebagian dana mengalir ke NA, Ketua Komisi III DPRD Kota Baubau. LM Irmansyah, selaku pelapor, menyatakan memiliki bukti lisan dan tertulis dari Yongki dan Langkaaba yang mendukung klaim tersebut.
Ia juga telah bertemu dengan Yongki dan Langkaaba yang bersedia memberikan kesaksian dan bukti kepada penyidik Kejari Buton. Irmansyah berharap Kejari Buton menindaklanjuti laporan ini dan memanggil Yongki serta Langkaaba sebagai saksi. Ia juga mengimbau korban lain untuk kooperatif.
La Haruna, yang kini menjabat Kepala Dinas Perkebunan dan Holtikultura Provinsi Sulawesi Tenggara, membantah telah memerintahkan Yongki dan Langkaaba.
Ia mengklaim telah menghubungi Yongki via WhatsApp, dan Yongki membantah menerima perintah tersebut. La Haruna menyebut tindakan Yongki dan Langkaaba sebagai inisiatif mereka sendiri.(**)
Comment