Kabar Gembira! THR, Gaji ke-13 Plus Tukin 50 Persen ASN dan Anggota TNI-Polri Segera Cair

Ilustrasi pembayaran THR. (Grafis: Radar Surabaya)

EDISIINDONESIA.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menekan aturan THR dan gaji ke-13 bagi PNS. Dia mengatakan akan ada tambahan tunjangan kinerja bagi para abdi negara.

Kepala negara menyampaikan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI-Polri, dan pensiunan.

“Hal lain yang perlu saya sampaikan, pada 13 April 2022 telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI-Polri, dan pensiunan serta pejabat negara,” kata Jokowi dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4).

Selain itu, ASN dan TNI-Polri juga akan menerima tunjangan kinerja (tukin) 50 persen. Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi COVID-19.

“Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” papar Jokowi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, lanjut Jokowi, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN. “Serta Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD,” pungkas Jokowi. (**)

Sumber: FAJAR.co.id

Comment