KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari bereaksi keras terhadap laporan empat toko pengecer minuman beralkohol yang tetap beroperasi selama bulan Ramadhan 2025, meskipun telah ada larangan resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, menyatakan hal ini sebagai “catatan buruk” dan pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan. DPRD mengancam akan mencabut izin operasional toko-toko tersebut.
Empat toko yang dilaporkan beroperasi adalah UD DDO, UD Azka, UD Dea, dan Toko Sixty Nine. Mereka menggunakan berbagai modus operandi untuk menghindari pengawasan, seperti mematikan lampu toko dan melayani pembeli secara sembunyi-sembunyi.
Modus ini terungkap setelah penelusuran media yang menemukan bukti operasional toko-toko tersebut di bulan Ramadhan.
Zulham Damu menegaskan bahwa DPRD telah menyampaikan tuntutan penjatuhan sanksi berupa pencabutan izin operasional.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Himpunan Mahasiswa, Pemuda dan Pelajar Kota (HIPPMAKOT) Kendari, Ibrahim, yang mendesak Pemkot Kendari untuk mengambil tindakan tegas dan melibatkan aparat penegak hukum (APH) dalam penutupan toko-toko miras tersebut. Ibrahim juga menyoroti potensi miras sebagai pemicu tindak kriminal.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, mengakui belum mengetahui adanya pelanggaran tersebut dan berjanji akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindaklanjuti laporan ini.
Pemkot Kendari sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4./636/2025 yang melarang penjualan minuman beralkohol selama tiga hari sebelum dan tiga hari setelah Ramadhan.
Surat edaran tersebut juga menegaskan sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk pencabutan izin. Pemkot Kendari menekankan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.(**)
Comment