Bupati Wakatobi Berulah, KASN Keluarkan Rekomendasi Kedua, DPRD Ambil Sikap

Gedung Komite Aparatur Sipil Negara. (Foto: dok. Istimewa)

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.com – Tidak jalankan surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor: B- 709 /KASN/02/2022 tertanggal 22 Februari 2022 soal dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemda Wakatobi, Bupati Haliana kini kembali mendapat surat rekomendasi kedua.

KASN kembali mengeluarkan surat rekomendasi Nomor: B-1329/JP-01/04/2022 tertanggal 4 April 2022 setelah melakukan pengumpulan tambahan data dan klarifikasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinonjob oleh Bupati Wakatobi, pada 23 Maret 2022 lalu.

Bupati Wakatobi dinilai tidak peduli terhadap peraturan UU ASN yang harus dipatuhi dan dipedomani untuk melakukan pemberhentian dalam jabatan di lingkup instansi Pemerintah.

“Terhadap 2 (dua) SK tersebut, kami menemukan adanya pelanggaran system merit terkait non job Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), jabatan administrator, dan jabatan pengawas, serta pengangkatan jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi,” kata Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Wakatobi.

Tasdik Kinanto menegaskan, dari hasil klarifikasi Pemda diperoleh bahwa untuk nonjob Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sahibuddin, secara substansi memiliki kesalahan. Kendati demikian, Pemda telah mengabaikan aturan terkait proses pemberhentian dalam UU ASN.

Begitu pula dengan nonjob pejabat administrator dan pejabat pengawas yang pemberhentiannya tidak melalui proses yang sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.

KASN juga menemukan bahwa pengangkatan Safiun sebagai pejabat pengawas atau Lurah Patipelong, Kecamatan Tomia Timur yang diketahui telah melakukan nikah siri agar ditinjau ulang.

Pasalnya, pejabat tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 terkait Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil jo. PP Nomor 45 tahun 1990 Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Kiranya kepada Saudara (Haliana) untuk mengkaji kembali SK Bupati Wakatobi Nomor: 220 Tanggal 17 Januari 2022, tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat JPT dan pejabat administrasi pemerintah Kabupaten Wakatobi, karena saat pengangkatan, yang bersangkutan (Safiun) sudah terduga melakukan pelanggaran,” ungkapnya

Kemudian terdapat pengangkatan jabatan administrator dan jabatan pengawas yang belum sesuai dengan sistem merit, dimana yang bersangkutan menempati jabatan yang belum sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dari pejabat yang dilantik.

“Perlu kami beritahukan bahwa dalam membuat Surat Keputusan agar dapat dipilah mana yang bisa dibuat keputusan secara kolektif dan mana keputusan yang harus dibuat secara individual. Atas rekomendasi yang disampaikan KASN ini sesuai ketentuan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014, bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang,” tegasnya

Jika hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti, KASN dapat merekomendasikan kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang atas pelanggaran prinsip sistem merit dan ketentuan perundang-undangan. Sanksi yang diberikan dapat berupa:

(1) peringatan,
(2) teguran,
(3) perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran,
(4) hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang, dan
(5) sanksi untuk pejabat pembina kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.

“Kami mengharapkan agar dapat segera dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaan tindak lanjutnya kepada
KASN pada kesempatan pertama, terhitung sejak diterimanya rekomendasi KASN ini,” harapnya.

Dalam Surat keputusan (SK) Bupati Wakatobi nomor 220 tahun 2022 terhitung ada 58 orang yang dipromosikan naik jabatan, sementara 34 orang dinonjop atau menduduki jabatan analis.

Sementara dalam Surat keputusan (SK) Bupati Wakatobi nomor 23 itu terdapat 101 orang yang dipromosikan, sementara 62 orang lainnya menjadi tim analis atau dinonjob.

Menanggapi persoalan itu, Ketua Komisi I DPRD Kabuoaten Wakatobi, Arman Alini menyambut baik rekomendasi KASN sebagai jawaban atas pengaduan ASN atas Surat Keputusan Bupati Wakatobi nomor 220 dan 237 tahun 2022.

Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Wakatobi diharapkan bisa segera menindaklanjuti rekomendasi yang dimaksud agar tata kelola pemerintahan ini berjalan dengan semestinya.

“Pemimpin yang baik itu adalah pemimpin yang taat asas. Saya kira sangat elegan jika Bupati Wakatobi dengan bijaknya menyampaikan ke publik, atas kekeliruan proses demosi, mutasi ASN yg dilakukan di awal tahun 2022 kemarin dan segera mengeluarkan keputusan yang kira-kira redaksinya begini ‘atas segala kekeliruan administrasi yang dilakukan oleh OPD teknis dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon 2, 3 dan 4, maka selaku Bupati Wakatobi saya menyatakan SK 220 dan 237 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, serta mengembalikan hak2 ASN yang di non job’ Sederhana kan,” ujar Arman, Selasa 5 April 2022.

Masalahnya kata dia, jika dikemudian hari Bupati Wakatobi berkeinginan untuk menyegarkan kembali birokrasinya, silakan ikut ketentuan sebagaimana yang sudah dijelaskan secara terperinci pada rekomendasi KASN.

“Sekali lagi DPRD Wakatobi menyampaikan ucapan terima kasih kepada KASN RI, lembaga yang telah menjaga Marwah ASN di negara ini agar terwujud tata kelola pemerintahan yang baik dan benar,” ucapnya.

Atas rekomendasi KASN, DPRD akan terus mengawal sesuai tugas-tugas DPRD sebagai lembaga aspirasi masyarakat. (**)

Comment