Dinilai Tidak Mampu Perjuangkan Aspirasi CASN/PPPK Sultra, Bahtra Banong “Diharamkan” di Sultra

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Forum Solidaritas CASN/PPPK 2024 Tahap 1 Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan pernyataan keras terhadap Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong.

Dalam aksi yang digelar di depan Kantor DPRD Sultra pada Senin (10/3/2025), massa dengan tegas menyatakan bahwa Bahtra Banong tidak lagi diterima di Bumi Anoa jika tidak mampu memperjuangkan aspirasi mereka di DPR RI.

Seruan ini disampaikan oleh Jenderal Lapangan aksi, Zainal Saputra, yang menilai Bahtra sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan yang merugikan ribuan honorer di Indonesia, khususnya di Sultra.

“Kami mengharamkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, untuk menginjakkan kaki di Bumi Anoa jika aspirasi kami tidak diperjuangkan. Beliau sebagai perwakilan Sultra di Senayan ikut menandatangani kesepakatan yang merugikan kami. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Zainal.

Tak hanya itu, Forum CASN/PPPK juga menolak keputusan KemenPAN-RB yang menunda pengangkatan mereka hingga 2026. Mereka mendesak agar pemerintah tetap berpegang pada Surat Edaran tertanggal 14 Januari 2025, yang menetapkan bahwa pengangkatan CASN/PPPK dilakukan pada 1 Maret 2025.

Selain itu, massa aksi meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera menuntaskan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang telah diajukan sejak Februari 2025.

Mereka juga menuntut DPRD Sultra agar mendorong Pemerintah Provinsi Sultra untuk tetap membayar gaji honorer sesuai dengan surat edaran tertanggal 12 Desember 2024.

Tak berhenti di situ, Forum CASN/PPPK mengancam akan melakukan aksi lanjutan dengan tuntutan lebih keras jika tuntutan mereka tak dipenuhi.

“Jika seruan kami ini tidak diindahkan, kami akan kembali turun ke jalan dengan tuntutan lebih tegas: copot MenPAN-RB dan Kepala BKN RI dari jabatannya,” beber Zainal.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, menyatakan bahwa pihaknya memahami kegelisahan para tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK, terutama karena selama beberapa bulan terakhir mereka belum menerima gaji.

“Yang jadi masalah, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan yang menunda pengangkatan PPPK hingga 1 Maret 2026. Ini berdampak pada ribuan honorer yang kini terkatung-katung tanpa kepastian,” ujar Tariala.

Namun, ia memastikan bahwa Pemprov Sultra sudah menganggarkan honor untuk PPPK yang telah lolos seleksi dalam APBD. Kini, mereka hanya menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat.

Tuntutan ini menjadi sinyal perlawanan dari para honorer di Sulawesi Tenggara terhadap kebijakan pemerintah pusat. (**)

Comment