MUNA, EDISIINDONESIA.com – Dalam operasi pekat cipta kondisi (cipkon) menjelang dan selama bulan Ramadan 1443 H/2022 Masehi, tim Polres Muna berhasil mengamankan sebanyak 2,3 ton minuman keras (miras) tradisional jenis kameko dan arak.
Kapolres Muna, AKBP. Mulkaifin mengungkapkan barang bukti (BB) peredaran miras tradisional tersebut diamankan dari beberapa desa yang ada di wilayah Muna Barat (Mubar).
“Jadi razia dan penyitaan barang bukti ini merupakan pelaksanaan operasi pekat di hari ke lima,” terang Kapolres Muna, Rabu (6/4/2022).
Olehnya itu, AKBP. Mulkaifin berharap apabila masyarakat mengetahui disekelilingnya ada perbuatan atau tindakan yang berkaitan dengan penyakit masyarakat, agar tidak segan-segan untuk melaporkan.
Bukan saja, peredaran miras, melainkan perbuatan prostitusi, dan penyakit masyarakat lainnya
“Akan kami lakukan upaya penegakan hukum dengan menindak secara tegas. Tujuannya agar keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berlangsung kondusif, apalagi selama pelaksanaan bulan Suci Ramadhan ini,” katanya.
Dikatakan Kapolres, dari hasil penyitaan bb tersebut pihaknya telah mengantongi identitas sedikitnya 12 orang yang akan dilakukan pengembangan lebih lanjut hingga pada penindakan hukum dan pemusnahan barang bukti.
“Untuk ancaman hukuman merujuk ke peraturan daerah (perda) yakni 6 bulan penjara,” tutupnya. (**)
Comment