KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka menggelar aksi unjuk rasa di kantor pos Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Pos GAKKUM KLHK) serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (31/03/2022)
Aksi itu dilakukan untuk menyoroti tata kelola pertambangan di Kabupaten Kolaka yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) yang diduga banyak melakukan pelanggaran hukum dalam aktivitas penambangannya.
Ketua Umum HMI Cabang Kolaka, Munawir mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian serta advokasi di wilayah operasi pertambangan PD. Aneka Usaha, dan mereka menemukan banyak pelanggaran hukum dalam aktivitasnya.
“Berdasarkan laporan investigasi Peta wilayah operasi pertambangan PD. Aneka Usaha dari Dinas Kehutanan, diketahui bahwa aktivitas penambangan PDAU berada dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Dan sebagaimana kita ketahui bahwa di dalam kawasan hutan konversi sama sekali tidak bolah melakukan kegiatan apapun,” ungkap Munawir
Dirinya juga menambahkan bahwa berdasarkan surat dari Dinas Kehutanan juga menjelaskan bahwa aktivitas PD. Aneka Usaha tidak memiliki Izin dalam kegiatannya, hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri LHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tertanggal 10 Desember 2021.
“Berdasarkan hal itu kami mendesak agar Tim Satuan POLHUT Reaksi Cepat (SPORC) Melalui Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PD. Aneka Usaha, Armansyah,” lanjut munawir
Setelah menyampaikan aspirasi dan menyerahkan laporan, massa HMI Kolaka kembali melanjutkan aksi di halaman Kejati Sultra. Mereka mendesak agar Kejaksaan segera memanggil dan memeriksa Armansyah yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai Direktur Utama Perusda.
“Ini berdasarkan hasil Kerja Panitia Khusus DPRD Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2019 dimana salah satu poinnya memuat keterangan Sdr. Izak selaku Dewan Pengawas PD. Aneka Usaha bahwa pada tahun 2018 PD. Aneka Usaha diketahui menjual sebanyak 19 Tongkang, Namun ditemukan 2 (dua) Tongkang yang tidak tercatat, sehingga hal tersebut diketahui telah menyebabkan kerugian negara. Bahkan didalam salinan hasil Kerja Pansus tersebut banyak ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Dirut PDAU. Olehnya itu tidak ada alasan bagi Kejaksaan Tinggi Sultra untuk tidak melakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan,” lanjut Munawir
Sementara itu pihak Kejati melalui Kasi Penerangan Hukum, Dodi menegaskan pihaknya akan memproses laporan HMI Kolaka sesuai dengan prosedur.
HMI Cabang Kolaka juga meminta Bupati Kolaka serta DPRD Kabupaten Kolaka untuk tidak lagi menunjuk Armansyah sebagai Dirut Perusda, karena dianggap telah gagal dan banyak melakukan penyimpangan selama menjabat. (Rls)
Comment