BOMBANA, EDISIINDONESIA.id– Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bombana wajib menandatangani Perjanjian Kinerja sebagai syarat penyusunan E-Kinerja Tahun 2025.
Penandatanganan dilakukan oleh Penjabat Bupati bersama Kepala Perangkat Daerah dan Camat di Ruang Rapat Measa Laro, Senin (3/2/2025).
Perjanjian Kinerja ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Bombana.
Dengan adanya Perjanjian Kinerja ini diharapkan kinerja ASN Bombana semakin optimal dan terukur melalui sistem E-Kinerja. (**)
Comment